Perusahaan BUMN - PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) didirikan berdasarkan PP No.23 tahun 1986 yang merupakan hasil penggabungan antara PT Banded Warehouse Indonesia dan PT Sasana Bhanda. Pada tahun 1990 melalui PP No,31 tahun 1990 Pemerintah melikuidasi PT (Persero) Pusat Perkayuan Maruda dan digabungkan dengan PT.KBN, dan tahun 1994 melalui PP NO.38 tahun 1994 menerima hasil likuidasi PT(Persero) Pengelola kawasan Berkat Indonesia (PKBI) kedalam PT KBN. Sejak saat itu pemegang saham PT.KBN terdiri dari Pemerintah Pusat (88.7%) dan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta (11,3%).
Usaha pokok PT KBN adalah mengelola kawasan industri terpadu berstatus berikat yang berfungsi sebagai kawasan proses eskpor (Export Proccesing Zone - EPZ), non berikat, dan jasa pelayanan logistik yang meliputi usaha angkutan, mekanik dan dokumen (forwading), serta pergudangan (warehousing). Dalam melaksanakan usahanya perseroan menjalankan dua bisnis utama yaitu terdiri dari jasa properti dan pelayanan logistik.
Untuk jasa properti, meliputi penyewaan tanah dan gedung pabrik dengan layanan One Stop Service, terdiri dari: Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA), Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Daftar induk (master list) barang modal, Izin Usaha Tetap (IUT) bagi PMA/PMDN, Angka Pengenal Imortir terbatas ( APIT), Surat Keterangan Asal (SKA), dan Izin mendirikan bangunan (Keputusan Gubernur DKI No,2599 tahun 1987), sedangkan Jasa Pelayanan Logistik, meliputi : Jasa pengurusan dokumen ekspor/impor, jasa angkutan barang (trucking), jasa bongkar muat (forklift, crane, reach, steaker), jasa sewa gudang/lapangan dan depo container
Alamat, Nomor Telepon, Email dan Website PT Kawasan Berikat Nusantara
Nama | : | PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA |
---|---|---|
Kota/Kab | : | Jakarta Utara |
Alamat | : | Jl.Raya Cakung-Cilincing Jakarta Utara |
No.Telepon | : | (021) 44820909 |
Fax | : | (021) 44820042 |
: | marketing@kbn.co.id atau sekper@kbn.co.id | |
Website | : | www.kbn.co.id |
Jenis Usaha | : | Mengelola kawasan industri terpadu |